ETIKA BISNIS ONLINE
Pesatnya perkembangan teknologi telah membuat perubahan gaya hidup
masyarakat. Perkembangan teknologi ini telah masuk dalam setiap lini kehidupan . Apalagi dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, setiap orang
semakin ketergantungan terhadap teknologi. Banyak hal yang dapat dilakukan
hanya dengan menggunakan teknologi. Dunia seperti dalam genggaman. Setiap orang
dapat dengan mudah belajar, berbelanja, mencari informasi, hiburan hanya dengan
menggunakan ponsel.
Perkembangan teknologi juga dirasakan manfaatnya oleh para pelaku
bisnis. Mulai dari promosi hingga penjualan produk dapat dilakukan dengan cepat
tanpa batasan wilayah, dan dapat menjangkau semua lapisan masyarakat. Teknologi
juga membuat para pebisnis bisa mengurangi biaya produksi dan operasional.
Salah satu efek yang ditimbulkan oleh teknologi di bidang bisnis adalah
munculnya bisnis online atau biasa disebut sebagai online shop. Bisnis online
ini sedang sangat marak dan diminati oleh hampir semua kalangan masyarakat.
Ditambah lagi kondisi pandemi yang tak kunjung
usai, membuat masyarakat lebih memilih untuk berbelanja secara online. Orang
tidak perlu bertemu untuk melakukan transaksi. Semua hal terkait jual beli
dapat dilakukan melalui internet.
Di Indonesia sendiri, bisnis online ini sudah menjamur dimana-mana.
Apalagi dengan adanya dukungan media sosial seperti facebook, twitter,
Instagram,dll membuat bisnis online ini semakin subur. Media sosial yang
awalnya hanya digunakan untuk kepentingan hiburan, sekarang juga bisa digunakan
untuk kepentingan bisnis.
Keuntungan dari bisnis online ini adalah pelaku bisnis tidak terbatas
ruang dan waktu. Pelaku bisnis tidak perlu menyediakan tempat untuk berjualan
sehingga modal untuk berbisnis menjadi lebih kecil. Selain itu, pelaku bisnis
dapat bertransaksi kapanpun dan dimanapun selama memliki akses internet.
Maraknya bisnis online ini tidak hanya memberikan manfaat, namun juga
menimbulkan masalah. Beberapa masalah yang ditimbulkan diantaranya pencurian
dan penyalahgunaan data konsumen dan penipuan. Pencurian dan penyalahgunaan
data konsumen sedang marak akhir-akhir ini. Data pribadi konsumen
diperjualbelikan untuk kepentingan bisnis. Mengenai data pribadi, di Indonesia
belum ada undang-undang khusus yang mengatur mengenai data pribadi. Hal lain
yang timbul dari maraknya bisnis online ini adalah penipuan. Penipuan yang
terjadi diantaranya tidak adanya kesesuaian antara foto barang yang diunggah
dengan kenyataan, barang yang dikirim rusak karena kesalahan pengemasan oleh penjual,
tidak sesuainya spesifikasi barang.
Untuk mengurangi dampak buruk dari bisnis online, Indonesia telah
memiliki peraturan yang mengatur transaksi secara elektronik. Undang-undang nomor
11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, yang telah diubah
terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2019. Beberapa pasal terkait bisnis
online diantaranya:
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus
menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak,
produsen, dan produk yang ditawarkan
Selain itu undang-undang perdagangan juga mengatur mengenai transaksi
jual-beli secara online. Diantaranya dalam pasal 65 UU nomor 7 tahun 2014
Ayat (1)
Setiap Pelaku Usaha yang
memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib
menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar
Ayat (2)
Setiap Pelaku Usaha dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang
tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Ayat (3)
Penggunaan sistem elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam
Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Ayat (4)
Data dan/atau informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
Identitas dan legalitas
Pelaku Usaha sebagai produsen dan Pelaku Usaha Distribusi;
b.
Persyaratan teknis barang
yang ditawarkan;
c.
Persyaratan teknis atau
kualifikasi jasa yang ditawarkan;
d.
Harga dan cara pembayaran
barang dan/atau jasa;
e.
Cara penyerahan barang
Ayat (5)
Dalam hal terjadi sengketa
terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan
usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui
pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya
Ayat (6)
Setiap Pelaku Usaha yang
memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang
tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pencabutan izin
Dengan adanya undang-undang tersebut, sudah jelas bahwa penipuan terkait
bisnis online ini melanggar hukum. Selain melanggar hukum, penipuan ini juga
melanggar etika dalam berbisnis.
Etika dan bisnis tampak seperti 2 hal yang berseberangan. Etika
berkaitan dengan nilai dan tatacara hidup yang baik. Sedangkan bisnis adalah
perilaku yang motif utamanya adalah keuntungan. Namun, di dalam bisnis juga
tetap ada aturan yang sering disebut sebagai etika bisnis. Etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu pengetahuan mengenai
norma-norma dalam mengelola bisnis dan moralitas yang berlaku. Dalam
mengelola sebuah bisnis, seseorang harus memahami dan merapkan etika bisnis. Dengan
adanya etika bisnis, semua orang yang terlibat di dalam bisnis tersebut
memiliki standar moral dalam menjalankan bisnisnya. Bisnis yang memiliki etika
baik biasanya tidak melanggar aturan hukum dan tidak merugikan pihak lain. Bisnis
yang baik adalah bisnis yang dilandasi kejujuran, keadilan, dan saling
menguntungkan.
Dalam bisnis online, etika bisnis tetap harus diterapkan.Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pelaku bisnis online dalam menjaga etikanya antara lain:
1. Tidak melakukan penipuan
Penipuan yang sering terjadi diantaranya adalah ketidaksesuaian gambar yang diberikan oleh penjual dengan barang yang dikirim, ketidaksesuaian spesifikasi barang, atau mengirim barang dengan jumlah yang tidak sesuai dengan pesanan
2. Tidak mencuri gambar milik pihak lain
Seringkali para pelaku bisnis online menggunakan gambar milik orang lain dan digunakan untuk keperluan bisnisnya. Hal ini tentu saja melanggar hak cipta
3. Menjaga dan tidak menyalahgunakan data pelanggan
Beberapa kasus terjadi karena penyalahgunaan data pelanggan. Data pelanggan diperjualbelikan untuk kepentingan bisnis lain. Beberapa waktu lalu, Indonesia digegerkan dengan adanya pencurian dan penyalahgunaan data konsumen milik salah satu penyedia layanan toko online terbesar di negeri ini. Hal ini tentu saja merugikan konsumen bila data pribadinya digunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum
4. Menjaga keseimbangan pasar
Pada awal pandemi, harga masker dan beberapa alat medis mengalami kenaikan yang luar biasa. Hal ini disebabkan oleh beberapa pebisnis yang menimbun masker dan alat-alat medis, dan menjual dengan harga berkali lipat. Pebisnis yang beretika tidak akan menimbun barang dan menjual dengan harga berkali lipat. Pebisnis yang beretika akan memiliki empati kepada orang lain
5. Amanah
Amanah yang dimaksud di sini adalah, para penjual harus mejaga kepercayaan yang diberikan oleh pembeli. Diantaranya, memberikan barang dengan kualitas yang baik dan tidak rusak, mengemas barang dengan baik, dan mengirimkan barang pesanan tepat waktu
Etika dalam berbisnis harus dimiliki oleh setiap pelaku bisnis. Dengan adanya etika dalam bisnis online, semua pihak akan saling diuntungkan dan tidak akan terjadi hal-hal yang melanggar hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar