Minggu, 12 September 2021

ETIKA BISNIS ONLINE

 

Pesatnya perkembangan teknologi telah membuat perubahan gaya hidup masyarakat. Perkembangan teknologi ini telah masuk dalam setiap lini kehidupan . Apalagi dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, setiap orang semakin ketergantungan terhadap teknologi. Banyak hal yang dapat dilakukan hanya dengan menggunakan teknologi. Dunia seperti dalam genggaman. Setiap orang dapat dengan mudah belajar, berbelanja, mencari informasi, hiburan hanya dengan menggunakan ponsel.

Perkembangan teknologi juga dirasakan manfaatnya oleh para pelaku bisnis. Mulai dari promosi hingga penjualan produk dapat dilakukan dengan cepat tanpa batasan wilayah, dan dapat menjangkau semua lapisan masyarakat. Teknologi juga membuat para pebisnis bisa mengurangi biaya produksi dan operasional.

Salah satu efek yang ditimbulkan oleh teknologi di bidang bisnis adalah munculnya bisnis online atau biasa disebut sebagai online shop. Bisnis online ini sedang sangat marak dan diminati oleh hampir semua kalangan masyarakat. Ditambah lagi kondisi pandemi yang tak kunjung usai, membuat masyarakat lebih memilih untuk berbelanja secara online. Orang tidak perlu bertemu untuk melakukan transaksi. Semua hal terkait jual beli dapat dilakukan melalui internet.

Di Indonesia sendiri, bisnis online ini sudah menjamur dimana-mana. Apalagi dengan adanya dukungan media sosial seperti facebook, twitter, Instagram,dll membuat bisnis online ini semakin subur. Media sosial yang awalnya hanya digunakan untuk kepentingan hiburan, sekarang juga bisa digunakan untuk kepentingan bisnis.

Keuntungan dari bisnis online ini adalah pelaku bisnis tidak terbatas ruang dan waktu. Pelaku bisnis tidak perlu menyediakan tempat untuk berjualan sehingga modal untuk berbisnis menjadi lebih kecil. Selain itu, pelaku bisnis dapat bertransaksi kapanpun dan dimanapun selama memliki akses internet.

Maraknya bisnis online ini tidak hanya memberikan manfaat, namun juga menimbulkan masalah. Beberapa masalah yang ditimbulkan diantaranya pencurian dan penyalahgunaan data konsumen dan penipuan. Pencurian dan penyalahgunaan data konsumen sedang marak akhir-akhir ini. Data pribadi konsumen diperjualbelikan untuk kepentingan bisnis. Mengenai data pribadi, di Indonesia belum ada undang-undang khusus yang mengatur mengenai data pribadi. Hal lain yang timbul dari maraknya bisnis online ini adalah penipuan. Penipuan yang terjadi diantaranya tidak adanya kesesuaian antara foto barang yang diunggah dengan kenyataan, barang yang dikirim rusak karena kesalahan pengemasan oleh penjual, tidak sesuainya spesifikasi barang.

Untuk mengurangi dampak buruk dari bisnis online, Indonesia telah memiliki peraturan yang mengatur transaksi secara elektronik. Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2019. Beberapa pasal terkait bisnis online diantaranya:

Pasal 9

Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan

Selain itu undang-undang perdagangan juga mengatur mengenai transaksi jual-beli secara online. Diantaranya dalam pasal 65 UU nomor 7 tahun 2014

Ayat (1)

Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar

Ayat (2)

Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Ayat (3)

Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Ayat (4)

Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a.               Identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen dan Pelaku Usaha Distribusi;

b.               Persyaratan teknis barang yang ditawarkan;

c.               Persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan;

d.               Harga dan cara pembayaran barang dan/atau jasa;

e.               Cara penyerahan barang

Ayat (5)

Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya

Ayat (6)

Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pencabutan izin

Dengan adanya undang-undang tersebut, sudah jelas bahwa penipuan terkait bisnis online ini melanggar hukum. Selain melanggar hukum, penipuan ini juga melanggar etika dalam berbisnis.

Etika dan bisnis tampak seperti 2 hal yang berseberangan. Etika berkaitan dengan nilai dan tatacara hidup yang baik. Sedangkan bisnis adalah perilaku yang motif utamanya adalah keuntungan. Namun, di dalam bisnis juga tetap ada aturan yang sering disebut sebagai etika bisnis. Etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu pengetahuan mengenai norma-norma dalam mengelola bisnis dan moralitas yang berlaku. Dalam mengelola sebuah bisnis, seseorang harus memahami dan merapkan etika bisnis. Dengan adanya etika bisnis, semua orang yang terlibat di dalam bisnis tersebut memiliki standar moral dalam menjalankan bisnisnya. Bisnis yang memiliki etika baik biasanya tidak melanggar aturan hukum dan tidak merugikan pihak lain. Bisnis yang baik adalah bisnis yang dilandasi kejujuran, keadilan, dan saling menguntungkan.

Dalam bisnis online, etika bisnis tetap harus diterapkan.Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pelaku bisnis online dalam menjaga etikanya antara lain:

1.  Tidak melakukan penipuan

Penipuan yang sering terjadi diantaranya adalah ketidaksesuaian gambar yang diberikan oleh penjual dengan barang yang dikirim, ketidaksesuaian spesifikasi barang, atau mengirim barang dengan jumlah yang tidak sesuai dengan pesanan

2. Tidak mencuri gambar milik pihak lain

Seringkali para pelaku bisnis online menggunakan gambar milik orang lain dan digunakan untuk keperluan bisnisnya. Hal ini tentu saja melanggar hak cipta

3.  Menjaga dan tidak menyalahgunakan data pelanggan

Beberapa kasus terjadi karena penyalahgunaan data pelanggan. Data pelanggan diperjualbelikan untuk kepentingan bisnis lain. Beberapa waktu lalu, Indonesia digegerkan dengan adanya pencurian dan penyalahgunaan data konsumen milik salah satu penyedia layanan toko online terbesar di negeri ini. Hal ini tentu saja merugikan konsumen bila data pribadinya digunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum

4. Menjaga keseimbangan pasar

Pada awal pandemi, harga masker dan beberapa alat medis mengalami kenaikan yang luar biasa. Hal ini disebabkan oleh beberapa pebisnis yang menimbun masker dan alat-alat medis, dan menjual dengan harga berkali lipat. Pebisnis yang beretika tidak akan menimbun barang dan menjual dengan harga berkali lipat. Pebisnis yang beretika akan memiliki empati kepada orang lain

5. Amanah

Amanah yang dimaksud di sini adalah, para penjual harus mejaga kepercayaan yang diberikan oleh pembeli. Diantaranya, memberikan barang dengan kualitas yang baik dan tidak rusak, mengemas barang dengan baik, dan mengirimkan barang pesanan tepat waktu

Etika dalam berbisnis harus dimiliki oleh setiap pelaku bisnis. Dengan adanya etika dalam bisnis online, semua pihak akan saling diuntungkan dan tidak akan terjadi hal-hal yang melanggar hukum